Ini blog saya, blog anda mana ;)

Minggu, 27 Februari 2011

Tata cara untuk memilih hostname di terangkan di RFC 1178.


Top-level domain lain menggunakan kode negara dua huruf yang di definisikan oleh ISO standard 3166. Beberapa diantara-nya adalah .id Indonesia, .jp Jepang, .ca Canada, .de Jerman, .es Spanyol, .fr Perancis, .gb Inggris, tapi karena sejarah tampaknya .uk lebih disukai daripada .gb, termasuk .us Amerika Serikat. Penting untuk di catat bahwa tidak ada hubungan antara kode negara dengan lokasi fisik host / komputer, jadi tidak harus host .id berada di Indonesia.
Pada saat ini ada beberapa registry yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan IP address dan kebijakan domain name di dunia. American Registry for Internet Numbers (ARIN), awalnya bertanggung jawab untuk seluruh Amerika dan sebagian dari Afrika. Tahun 2002, Latin American and Caribbean Internet Addresses Registry (LACNIC) secara resmi di akui dan mengcover Amerika Tengah dan Selaran, termasuk beberapa negara Caribia. African Regional Internet Registry (AfriNIC), pada saatnya akan bertanggung jawab untuk sub-Sahara Afrika. Pada akhirnya nanti, ARIN hanya akan mengcover Amerika Utara dan sebagian Caribia. Registry Europa dan Asia-Pacific di atur oleh Réseaux IP Européen (RIPE) dan Asia-Pacific NIC (APNIC).
Berbagai negara dapat mengatur subdomain di negara masing-masing sesuai dengan kemauannya. Di Indonesia menggunakan subdomain .co.id, .ac.id, .or.id mirip dengan di Inggris. Karena tekanan aktifitas komersial, besarnya jaringan, dan penggunaan internasional menyebabkan banyak kontroversi terutama masalah merek dagang maupun konflik pengakuan atas nama. Bulan November 1996, Internet International Ad Hoc Committee (IAHC) dibentuk untuk menyelesaikan masalah nama dan menjadi titik fokal perdebatan internasional untuk pembentukan registry penamaan global maupun global gTLD. Mei 1997, IAHC di bubarkan setelah berhasil mempublikasikan Generic Top Level Domain Memorandum of Understanding framework. Council of Registrars (CORE) sebuah badan operasional yang terdiri dari semua registrar dibentuk atas gTLD-MoU framework.
November 2000, beberapa TLD baru pertama kali di approve oleh ICANN, yang pertama online bulan Oktober 2001. Tujuh TLD yang baru tersebut adalah:
.aero - industri penerbangan, atas permintaan Societe Internationale de Telecommunications Aeronautiques SC (SITA)
.biz - bisnis, atas permintaan JVTeam, LLC (di koordinasi oleh NeuLevel)
.coop - koperasi, atas permintaan National Cooperative Business Association (NCBA)
.info - penggunaan umum, atas permintaan Afilias, LLC (di koordinasi oleh Afilias)
.museum - museums, atas permintaan Museum Domain Management Association (MDMA)
.name - individual, atas permintaan Global Name Registry, LTD
.pro - profesional, atas permintaan RegistryPro, LTD
Informasi lebih lanjut tentang berbagai TLD, proses registrasinya, maupun tambahan TLD yang ada dapat di lihat di Web ICANN New TLD Program.
Dan bagaimana dengan IP address? sebelum digunakannya CIDR, sebuah organisasi biasanya memperoleh IP address (biasanya kelas C) dan domain name pada saat yang sama. Biasanya, pemegang domain name adalah pemilik IP address, jika mereka pindah ISP maka tabel routing seluruh Internet di ubah / di update.
Pada hari ini, ISP memperoleh address dalam block CIDR. Pelanggan, jika mereka sudah mempunyai domain name atau akan mengambil sebuah domain name, akan memperoleh alokasi IP address dari block CIDR ISP. Jika pelanggan berpindah ISP, mereka harus mengembalikan IP address tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CLOCK